PALU – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan 2.017 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Peresmian yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Rabu 4 Februari 2026, diikuti oleh seluruh kepala desa dan lurah se-Sulawesi Tengah.
Dalam peresmian itu turut hadir juga Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Suyudi Ari Seto.
Menteri Supratman dalam sambutannya mengatakan, pembentukan Posbankum sejatinya bukan sekadar pembentukan kelembagaan secara formal untuk menangani berbagai permasalahan hukum di desa dan kelurahan.
“Karena sesungguhnya pekerjaan-pekerjaan ini setiap harinya teman-teman kepala desa dan lurah itu sudah melakukannya. Saya yakin hampir tiap hari satu kali 24 jam orang mengadu kepada kepala desa maupun lurah. Karena itu kita bentuk supaya bisa kita administrasikan,” kata Menkum.
Politisi Partai Gerindra itu menilai, kehadiran Posbankum sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan terjadinya reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi.
Posbankum, menurut Supratman, juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan akses layanan hukum yang merata bagi seluruh warga negara. Dengan demikian, akses keadilan tidak hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu yang memiliki kemampuan finansial.
“Tetapi keadilan itu wajib dan harus kita beri akses kepada (seluruh masyarakat), terutama bagi golongan-golongan masyarakat yang selama ini terpinggirkan,” ujarnya.
Menurut Supratman, kehadiran Posbankum akan berdampak besar terhadap efektivitas penyelenggaraan layanan bantuan hukum. Terlebih, dalam implementasinya, kepala desa berperan sebagai juru damai dan paralegal, baik dalam penanganan perkara pidana maupun perdata, dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ).
“Baik itu penyuluhan terkait narkotika, penyelesaian kasus hukum, sengketa tanah, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), sengketa waris, ataupun kasus-kasus tindak pidana seperti pencurian ayam atau perkara-perkara lain yang sebenarnya bisa diselesaikan di desa,” sebutnya.
Meski demikian, mantan Anggota DPR RI periode 2019–2024 itu menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice tidak serta-merta menghilangkan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
“Jangan lupa, RJ itu di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) kita hanya berlaku sekali, untuk kasus yang sama. Jadi, kalau sudah dikasih RJ dia lakukan lagi, RJ sudah tidak berlaku,” tegasnya.
Ia berharap, keberadaan Posbankum Desa dan Kelurahan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sebagai sarana penyelesaian persoalan hukum secara adil, cepat, dan humanis, sekaligus memperkuat peran pemerintah desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat akar rumput.